Rabu, 18 Maret 2020

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Ha-hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan jenis kontrak :
a. Jenis pekerjaan
b. Spesifikasi teknis/KAK
c. Kompleksitas pekerjaan dan resiko
d. Waktu pelaksanaan
PPK menyusun rancangan kontrak berdasarkan Spesifikasi/kerangka acuan kerja
(KAK) dan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Rancangan Kontrak/Perjanjian antara lain meliputi:
a. Pokok-pokok Perjanjian,
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak/Perjanjian (SSUK)
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak/Perjanjian (SSKK)
d. Lampiran : spesifikasi teknis/kak, jadwal pelaksanaan, daftar kuantitas dan harga
Mengenal  Jenis Kontrak/Perjanjian
Jenis kontrak untuk barang/konstruksi/jasa lainnya
Lumsum : 
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak
Contoh:
a. pengadaan kendaraan bermotor
b. pengadaan aplikasi komputer
Kontrak Harga Satuan:
volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan  nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
Contoh:
a. obat-obatan
b. Jasa Boga Pasien di Rumah Sakit
Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan  
Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumpsum dan untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1(satu) pekerjaan yang diperjanjikan
Contoh:
a. Jasa Profesional Conference Organizer (PCO)
b. Pekerjaan konstruksi
Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan  pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Contoh:
a. Pabrik es,
b. Pembangkit listrik
Kontrak Payung
untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat
kontrak ditandatangani
a. Kendaraan bermotor, 
b. Peralatan komputer
Jenis kontrak jasa konsultansi 
Lumsum:
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak.
Contoh:
a. Perencana gedung
b. pembuatan aplikasi komputer 

Waktu Penugasan:
untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan 
Contoh:
a. Pengawasan pembangunan gedung
b. Penasehatan 

Kontrak Payung
untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani
Contoh:
a. Konsultan hukum
b. Jasa audit
Bentuk kontrak
- Bukti pembelian/pembayaran (Barang,Jasa Lainnya) ≤ 10 juta
- Kuitansi (Barang/Jasa Lainnya) ≤ 50 juta
- Surat Perintah Kerja (SPK) (Barang) > 50 juta sd 200 juta (Konstruksi) ≤ 200 juta (Jasa Lainnya) > 50 juta sd 200 juta (Konsultansi) ≤ 100 juta
- Surat perjanjian (Barang,Konstruksi,Jasa Lainnya) > 200 juta (Konsultansi) > 100 juta
- Surat pesanan (e-purchasing/pembelian melalui toko daring)

Senin, 09 Maret 2020

Metode Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

Persyaratan teknis penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. metode pelaksanaan pekerjaan;
b. jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
c. peralatan utama;
d. personel manajerial;
e. bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan;
f. dokumen RKK; dan
g. dokumen lain yang disyaratkan


Metode Pelaksanaan adalah metode yang menggambarkan penguasaan penyelesaian pekerjaan yang sistematis dari awal sampai akhir meliputi tahapan/urutan pekerjaan utama dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.
Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi jobmix/rincian/campuran/komposisi material dari jenis pekerjaan.
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pelaksanaan pekerjaan, Pokja Pemilihan membandingkan antara metode kerja yang ditawarkan oleh peserta dengan metode kerja yang menjadi bagian persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh PPK dengan cara menilai kesesuaian metode tersebut. Apabila tidak sesuai, Pokja melakukan evaluasi berdasarkan kesesuaian metode kerja yang ditawarkan dengan peralatan utama,serta personel berdasarkan keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Metode Pelaksanaan merupakan Penentu Tercapainya Output Pekerjaan:
Dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi yang harus diperhatikan oleh pelaku pengadaan (Pokja Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu personil dan peralatan yang dimiliki oleh penyedia jasa konstruksi. Posisi personil dan peralatan dalam tender tidak selalu sama dengan yang ditawarkan dalam proses pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi, artinya, dalam proses tender seluruh penyedia jasa konstruksi dari segala penjuru Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat memasukkan penawaran sampai dengan dinyatakan sebagai pemenang dalam kompetisi (tender). Dengan demikian maka evaluasi terhadap peserta tender kemudian adalah tentang bagaimana metode yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan. Pertanyaan tentang metode pelaksanaan pekerjaan harus dijawab oleh peserta yang memasukkan penawaran sesuai dengan kondisi personil dan peralatan yang dimilikinya. Jadi yang dipertarungkan adalah personil dan peralatan. Bertarung, bagaimana personil dan peralatan tersebut melaksanakan pekerjaan (metode pekerjaan)






Minggu, 08 Maret 2020

sumber daya manusia pengadaan barang/jasa

Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (JFPPBJ)(Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan   31 Desember 2023)
b. Aparatur Sipil Negara/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di    lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau (Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023)
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b (Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023) 

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
 
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ


Rabu, 04 Maret 2020

wajib memiliki sertifikat kompetensi


jenis kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa:
1. Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
2. Kompetensi Melakukan Pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
4. Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
sumber (Parlem LKPP No.8 Tahun 2019)

Kewajiban Memiliki sertifikat kompetensi:
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023
PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023
sumber (Perpres 16 Th.2018)


Minggu, 01 Maret 2020

Pejabat Pengadaan Merangkap PPTK


Tugas PPTK diuraikan dalam PP 12 Th.2019 antara lain: Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa, Pengajuan SPP LS, tugas PPTK tidak  diuraikan dalam Perpres 16 Th 2018, hanya disebutkan dalam parlem 9 th.2018
1.       PPK dapat juga dibantu oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2.   PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan
Berkaitan dengan proses PBJ Tentu saja Tugas PPTK sesuai PP12 2019 Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa dan Pengajuan SPP LS (tugas PPTK bukan sebagai pemegang kas dan juru bayar).
Pertentangan kepentingan dalam perpres 16 Th.2018:
a.    Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
b. konsultan perencana/pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi bertindak sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
c.  konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
d. pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
e. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
f. beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama, dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.
Sehingga jika Pejabat Pengadaan Merangkap PPTK tidak ada aturan larangan dan tidak termasuk bagian dari pertentangan kepentingan sesuai perpres 16 th.2018,
kecuali di suatu daerah mengeluarkan perkada larangan PPTK sebagai pejabat pengadaan maka berlaku Pejabat pengadaan tidak boleh sebagai PPTK

HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spe...