Rabu, 18 Maret 2020

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Ha-hal yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan jenis kontrak :
a. Jenis pekerjaan
b. Spesifikasi teknis/KAK
c. Kompleksitas pekerjaan dan resiko
d. Waktu pelaksanaan
PPK menyusun rancangan kontrak berdasarkan Spesifikasi/kerangka acuan kerja
(KAK) dan  Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Rancangan Kontrak/Perjanjian antara lain meliputi:
a. Pokok-pokok Perjanjian,
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak/Perjanjian (SSUK)
c. Syarat-Syarat Khusus Kontrak/Perjanjian (SSKK)
d. Lampiran : spesifikasi teknis/kak, jadwal pelaksanaan, daftar kuantitas dan harga
Mengenal  Jenis Kontrak/Perjanjian
Jenis kontrak untuk barang/konstruksi/jasa lainnya
Lumsum : 
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak
Contoh:
a. pengadaan kendaraan bermotor
b. pengadaan aplikasi komputer
Kontrak Harga Satuan:
volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan  nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
Contoh:
a. obat-obatan
b. Jasa Boga Pasien di Rumah Sakit
Kontrak gabungan Lumsum dan Harga Satuan  
Untuk pekerjaan yang sebagian dapat mempergunakan Lumpsum dan untuk bagian yang lain menggunakan Harga Satuan dalam 1(satu) pekerjaan yang diperjanjikan
Contoh:
a. Jasa Profesional Conference Organizer (PCO)
b. Pekerjaan konstruksi
Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan  pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam kontrak.
Contoh:
a. Pabrik es,
b. Pembangkit listrik
Kontrak Payung
untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat
kontrak ditandatangani
a. Kendaraan bermotor, 
b. Peralatan komputer
Jenis kontrak jasa konsultansi 
Lumsum:
semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia; berorientasi kepada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak.
Contoh:
a. Perencana gedung
b. pembuatan aplikasi komputer 

Waktu Penugasan:
untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan 
Contoh:
a. Pengawasan pembangunan gedung
b. Penasehatan 

Kontrak Payung
untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani
Contoh:
a. Konsultan hukum
b. Jasa audit
Bentuk kontrak
- Bukti pembelian/pembayaran (Barang,Jasa Lainnya) ≤ 10 juta
- Kuitansi (Barang/Jasa Lainnya) ≤ 50 juta
- Surat Perintah Kerja (SPK) (Barang) > 50 juta sd 200 juta (Konstruksi) ≤ 200 juta (Jasa Lainnya) > 50 juta sd 200 juta (Konsultansi) ≤ 100 juta
- Surat perjanjian (Barang,Konstruksi,Jasa Lainnya) > 200 juta (Konsultansi) > 100 juta
- Surat pesanan (e-purchasing/pembelian melalui toko daring)

HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spe...