Senin, 08 Juli 2024

MENGENAL SKN,MODAL DAN REKENING KORAN


SKN(sisa kemampuan nyata),..Apa itu SKN?
sisa kemampuan  menangani  paket untuk usaha menengah dan besar
Rumus SKN  = KN – 𝛴 nilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN    =    fp x MK
MK   =    fl x KB
KN   =    Kemampuan Nyata
fp     =    Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK  =    Modal kerja
fl      =    Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB   =    Kekayaan  Bersih/total   ekuitas   yang   dilihat   dari   neraca keuangan tahun terakhir
Untuk melihat kemampuan badan usaha untuk memenuhi kewajiban lancarnya tidak cukup dibuktikan dengan Rekening Koran/Nilai Kas tetapi  ukurannya adalah Likuiditas Badan Usaha.
Likuiditas adalah rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar) shg dapat diartikan kemampuan kas badan usaha untuk memenuhi kewajiban lancarnya (membayar listrik, telepon, air PDAM, gaji karyawan, termasuk kemampuan melaksanakan pekerjaan) yang dapat dihitung dari Neraca Badan Usaha.
dalam perhitungan SKN tentunya kita mengenal istilah Modal.
Apakah Modal = Kas jawabannya tidak sama
Modal ada 2 jika dilihat dari sumbernya Modal sendiri dan Modal Luar, badan usaha dapat menggunakan modal sendiri maupun modal luar dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya,
Adapun modal badan usaha berupa:
1.           Saham
2.           Laba Ditahan
3.           Laba Berjalan
Didalam neraca keuangan Modal sendiri ataupun Modal luar dapat berupa kas atau juga berupa barang persediaan maupun berupa asset.
Nilai Kas bukanlah satu-satunya ukuran kemampuan keuangan badan usaha karena nilai kas pada akun aktiva neraca badan usaha harus di bandingkan pada akun pasiva neraca keuangannya apakah berasal dari modal sendiri atau dari kewajiban lancar/jangka panjang(hutang) yang tentunya berpengaruh terhadap likuiditas badan usaha
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Modal adalah unsur yang menentukan dalam menghitung SKN, adapun rekening koran adalah bukti nilai kas dalam rekening yang merupakan salah satu akun dari Neraca Badan Usaha.

HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spe...