hal menarik yang muncul di Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang belum diatur pada Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, munculnya istilah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
siapa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa? berdasarkan penjelasan Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Pada Perpres 16 Th.2018 pasal 88 huruf a) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;