Jumat, 03 April 2020

CONTOH SK PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS (SATGAS) PENCEGAHAN COVID-19 PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

Bahwa sehubungan dengan perkembangan pandemik  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta upaya pencegahan Covid-19 dengan mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai kejadian luar biasa (KLB), perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga diperlukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa, yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi, atas pertimbangan tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor:02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi
dapat di Download pada link berikut:


salah satu skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan Covid 19 yang menjadi bagian dari unit keselamatan konstruksi, yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satgas pencegahan Covid-19 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas 1(satu ketua merangkap anggota 4 (empat) anggota yang mewakili pengguna jasa dan penyedia jasa, satgas pencegahan Covid-19 mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan:
1. Sosialisasi;
2. Pembelajaran (edukasi);
3. Promosi Teknik;
4. Metode pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan;
5. Berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 Kementerian PUPR melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan;
6. Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi Covid-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
7. Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja ;
8. Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja;
9. Pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan;
10. Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.

contoh SK Satgas Pencegahan Covid-19 dapat di download pada link berikut:


silahkan di sesuaikan...

Semoga Bermanfaat!!!







HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spe...