dapat di Download pada link berikut:
salah satu skema protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi adalah pembentukan satuan tugas (satgas) pencegahan Covid 19 yang menjadi bagian dari unit keselamatan konstruksi, yang dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satgas pencegahan Covid-19 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas 1(satu ketua merangkap anggota 4 (empat) anggota yang mewakili pengguna jasa dan penyedia jasa, satgas pencegahan Covid-19 mempunyai tugas, tanggung jawab dan kewenangan untuk melakukan:
1. Sosialisasi;
2. Pembelajaran (edukasi);
3. Promosi Teknik;
4. Metode pelaksanaan pencegahan Covid-19 di lapangan;
5. Berkoordinasi dengan satgas penanggulangan Covid-19 Kementerian PUPR melakukan identifikasi potensi bahaya Covid-19 di lapangan;
6. Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi Covid-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
7. Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja ;
8. Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja;
9. Pengadaan fasilitas kesehatan di lapangan;
10. Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
contoh SK Satgas Pencegahan Covid-19 dapat di download pada link berikut:
silahkan di sesuaikan...
Semoga Bermanfaat!!!