Senin, 08 Juli 2024

HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Fungsi HPS digunakan sebagai :
a. Alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
b. Dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan
c. Dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah  80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. 

Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-Purchasing, dan tender pekerjaan terintegrasi.  

Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi 








Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib Fungsional

hal menarik yang muncul di Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang belum diatur pada Perpres 54 Tahun 2010 dan Perubahannya, munculnya istilah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

siapa Pengelola Pengadaan Barang/Jasa? berdasarkan penjelasan Perpres 16 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 18 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Pada Perpres 16 Th.2018 pasal 88 huruf a) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
 




BAGAIMANA MENGHITUNG WAKTU KERJA EFEKTIF TENAGA AHLI KONSULTAN DENGAN SATUAN ORANG/JAM SESUAI STANDARD REMUNERASI TENAGA AHLI

Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ)), dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:

 
Dasar Perlem LKPP 12/2021 

Contoh: 












Standard Remunerasi Minimal Berdasarkan Inkindo 2023

Ahli Muda (S1 Pengalaman 1 Tahun) 

Per Bulan Rp.24.500.000,-

1 Bulan = 22 hari
1 Hari = 8 jam

SBOH = (SBOB / 22) x 1,1    = Rp.1.225.000,- OH

SBOJ = (SBOH / 8) x 1,3       = Rp. 199.063,- OJ

Misalkan Ketersediaan dana Tenaga Ahli Sebesar Rp.15.000.000, maka waktu kerja efektif dengan Satuan Orang/Jam (15.000.000 : 199.063) sebesar 75 OJ 

Berikut saya lampirkan contoh perhitungan komponen Biaya Perencanaan yang disa di Download Gratis Disini


MENGENAL SKN,MODAL DAN REKENING KORAN


SKN(sisa kemampuan nyata),..Apa itu SKN?
sisa kemampuan  menangani  paket untuk usaha menengah dan besar
Rumus SKN  = KN – 𝛴 nilai kontrak paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN    =    fp x MK
MK   =    fl x KB
KN   =    Kemampuan Nyata
fp     =    Faktor perputaran modal (untuk usaha menengah dan besar, fp = 7)
MK  =    Modal kerja
fl      =    Faktor likuiditas (untuk usaha menengah dan besar, fl = 0,6)
KB   =    Kekayaan  Bersih/total   ekuitas   yang   dilihat   dari   neraca keuangan tahun terakhir
Untuk melihat kemampuan badan usaha untuk memenuhi kewajiban lancarnya tidak cukup dibuktikan dengan Rekening Koran/Nilai Kas tetapi  ukurannya adalah Likuiditas Badan Usaha.
Likuiditas adalah rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar) shg dapat diartikan kemampuan kas badan usaha untuk memenuhi kewajiban lancarnya (membayar listrik, telepon, air PDAM, gaji karyawan, termasuk kemampuan melaksanakan pekerjaan) yang dapat dihitung dari Neraca Badan Usaha.
dalam perhitungan SKN tentunya kita mengenal istilah Modal.
Apakah Modal = Kas jawabannya tidak sama
Modal ada 2 jika dilihat dari sumbernya Modal sendiri dan Modal Luar, badan usaha dapat menggunakan modal sendiri maupun modal luar dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya,
Adapun modal badan usaha berupa:
1.           Saham
2.           Laba Ditahan
3.           Laba Berjalan
Didalam neraca keuangan Modal sendiri ataupun Modal luar dapat berupa kas atau juga berupa barang persediaan maupun berupa asset.
Nilai Kas bukanlah satu-satunya ukuran kemampuan keuangan badan usaha karena nilai kas pada akun aktiva neraca badan usaha harus di bandingkan pada akun pasiva neraca keuangannya apakah berasal dari modal sendiri atau dari kewajiban lancar/jangka panjang(hutang) yang tentunya berpengaruh terhadap likuiditas badan usaha
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Modal adalah unsur yang menentukan dalam menghitung SKN, adapun rekening koran adalah bukti nilai kas dalam rekening yang merupakan salah satu akun dari Neraca Badan Usaha.

HPS Dikecualikan

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spe...